- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Minahasa tanggal 28 Agustus 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 7102 -KW - 03032016 - 0006 Putus dengan Perceraian;
- Menyatakan seorang anak bernama REXFIO YAKOBUS RUMIMPER, berjenis kelamin Laki-laki yang lahir di Rumengkor pada tanggal 5 Februari 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7102 -LT- 12052016-0020 yang saat ini tinggal bersama Penggugat tetap dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai anak dewasa dan mandiri ;
- Memerintakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap tanpa bermeterai di kirimkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dan dikirimkan pula 1(satu) helai Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan Perkawinan untuk didaftarkan dalam Register yang disediakan untuk itu dan kepada Kantor Dinas Kependudukan tersebut mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik276