Putusan PN MANADO Nomor 238/Pid.B/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 238/Pid.B/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halima Umaternatebr Hakim Anggota Hj. Halidja Wally |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin Pangau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I KELEN RISYE SONDAKH Alias KELEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati" dan Terdakwa II OKTAFIANUS REGA Alias FANI Terdakwa III REX ANTONIUS WAWORUNTU Alias REX Terdakwa IV ALDI WIRANTO TAKAINGINAN Terdakwa V INDRA ANDREAS TUMUNDOH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat"; 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KELEN RISYE SONDAKH Alias KELEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Terdakwa II OKTAFIANUS REGA Alias FANI Terdakwa III REX ANTONIUS WAWORUNTU Alias REX terdakwa IV ALDI WIRANTO TAKAINGINAN Terdakwa V INDRA ANDREAS TUMUNDOH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : sebilah pisau yang terbuat dari besi putih dengan panjang kurang lebih 31,8cm , lebar 2,5 cm, ujung runcing kedua sisi tajam dengan gagang dari kayu yang sudah patah dan dengan kondisi mata pisau sudah bengkok Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2020/PN Mnd
Statistik12218