Putusan PN BENGKULU Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Ivonne Tiurma Rismauli, Dwi Purwanti |
Panitera | Seppi Triani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat VI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabul gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah demi hukum atas tanah/lahan serta bangunan seluas 600 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata RT. 039 RW 03 Kelurahan Pagar DewaKecamatan SelebarKota Bengkulu adalah milik Penggugat dan bebas dari persengketaan dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);4. Menyatakan penyitaan jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan RE Martadinata RT.039 RW.03 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sebagaimana berita acara penyitaan jaminan Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Bgl., tanggal 13 November 2017 adalah tidak beralasan dan harus diangkat;5. Memerintahkan Para Turut Tergugat mencabut Pemblokiran sertifikat Nomor : 00125 atas Tanah/lahan serta bangunan seluas 600 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata RT. 039 RW 03 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu di Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu;6. Menyatakan sah dan benar Penggugat mengajukan proses balik nama Sertifikat Nomor : 00125atas Tanah/lahan serta bangunan seluas 600 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata RT. 039 RW 03 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dari atas nama Tergugat I (Enny Charis Wandari) menjadi atas nama Penggugat ( Siti Zahara) di Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut tergugat V, Turut Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp. 2.383.000.- (dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukun Penggugat Rekonvensi untuk membayar perkara ini NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2020/PN Bgl
Statistik255176