- Menyatakan Terdakwa RAMLI MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLI MUHAMMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MANADO Nomor 212/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Tulangowbr Hakim Anggota Hj. Halidja Wally |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 15 (lima belas) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening kemudian dibungkus lagi dengan tisu dan dimasukkan ke dalam amplop warna putih ; - 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Type A3s warna merah, Nomor IMEI 1: 861930048220574, Nomor IMEI 2 :861930048220566 dengan Nomor Simcard Tri 089668584347 ; - 41 (empat puluh satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening kemudian dibungkus lagi dengan tisu dan dimasukkan ke dalam tas plastic warna hitam ; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3s warna merah Nomor IMEI 1 : 867872045114299 Nomor IMEI 2 : 86787204511429981 dengan Nomor Simcard Smartfren 088242133859, Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Statistik546