- Menolak Esksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Nopember 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat untuk 3 bulan yakni bulan September, Oktober, dan Nopember Tahun 2019 sebagai berikut:
- Penggugat X, atas nama Ira Fatoni, Rp5.970.000,-
- Penggugat XI, atas nama Hendra, Rp9.195.000,-
- Penggugat XII, atas nama Harfinah, Rp10.768.749,-
- Penggugat XIII, atas nama Gunawan, Rp9.195.000,-
- Penggugat XIV, atas nama Eka Supraptiningsih Rp5.850.000,-
- Penggugat XVI, atas nama Arum Mekarsari, Rp9.645.000,-
- Penggugat XVII, atas nama Anita Muji Azhari, Rp5.895.000,-
- Penggugat XVIII, atas nama Anang Chusnul Yaqien, Rp8.250.000,-
- Penggugat XIX, atas nama Agus Imam Miftakul, Rp8.670.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat dengan jumlah secara keseluruhan terperinci sebagai berikut:
- Penggugat I, atas nama Windarti, Rp58.322.250,-
- Penggugat X, atas nama Ira Fatoni, Rp50.347.000,-
- Penggugat XI, atas nama Hendra, Rp59.920.750,-
- Penggugat XII, atas nama Harfinah, Rp41.280.204,-
- Penggugat XIII, atas nama Gunawan, Rp66.970.250,-
- Penggugat XIV, atas nama Eka Supraptiningsih Rp42.607.500,-
- Penggugat XVI, atas nama Arum Mekarsari, Rp77.147.750,-
- Penggugat XVII, atas nama Anita Muji Azhari, Rp27.117.000,-
- Penggugat XVIII, atas nama Anang Chusnul Yaqien, Rp66.412.500,-
- Penggugat XIX, atas nama Agus Imam Miftakul, Rp19.941.000,-
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp470.000,00,- (Empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaka Mulyata, S.sos, Br Hakim Anggota Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Panitera Pengganti Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Penggugat I, atas nama Windarti, Rp7.245.000,- 2. Penggugat II, atas nama Triwayanti, Rp8.295.000,- 3. Penggugat III, atas nama Sutiawan, Rp10.020.000,- 4. Penggugat IV, atas nama Susandi, Rp8.745.000,- 5. Penggugat V, atas nama Rudy Yoenatan, Rp11.337.501,- 6. Penggugat VI, atas nama Moch. Arifin, Rp25.800.000,- 7. Penggugat VII, atas nama Lailatul Khabibah, Rp6.945.000,- 8. Penggugat VIII, atas nama Laila Fatiyas Uljannah, Rp5.970.000,- 9. Penggugat IX, atas nama Laila Diyah Putri Rahayu, Rp6.300.000, 2. Penggugat II, atas nama Triwayanti, Rp66.774.750,- 3. Penggugat III, atas nama Sutiawan, Rp80.661.000,- 4. Penggugat IV, atas nama Susandi, Rp.70.397.250,- 5. Penggugat V, atas nama Rudy Yoenatan, Rp26.076.252,- 6. Penggugat VI, atas nama Moch. Arifin, Rp207.690.000,- 7. Penggugat VII, atas nama Lailatul Khabibah, Rp21.298.000,- 8. Penggugat VIII, atas nama Laila Fatiyas Uljannah, Rp32.039.000,- 9. Penggugat IX, atas nama Laila Diyah Putri Rahayu, Rp39.295.500- Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk
Statistik15617