- Menyatakan Terdakwa I PURNOMO WAHYUDI BIN SARDJU dan Terdakwa II MUHAMMAD RISKILLAH Bin ICHSAN SAFI?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I PURNOMO WAHYUDI BIN SARDJU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II MUHAMMAD RISKILLAH Bin ICHSAN SAFI?I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Type 28D MIO/AL115 A/T, tahun 2009, No. Pol : W-4319-BM warna Hitam, Nomor Rangka : MH328D20B9J154536, Nomor Mesin : 28D1154352, atas nama MATKUR alamat Jl. Abdul Rochim Rt. 002 Rw. 002, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar Kab. Gresik ;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Type 28D MIO/AL115 A/T, tahun 2009, No. Pol : W-4319-BM warna Hitam, Nomor Rangka : MH328D20B9J154536, Nomor Mesin : 28D1154352, atas nama MATKUR alamat Jl. Abdul Rochim Rt. 002 Rw. 002, Desa Yosowilangun , Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Type 28D MIO/AL115 A/T, tahun 2009, No. Pol : W-4319-BM warna Hitam, Nomor Rangka : MH328D20B9J154536, Nomor Mesin : 28D1154352, atas nama MATKUR alamat Jl. Abdul Rochim Rt. 002 Rw. 002, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 141/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arni Mufida Thalib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Agung Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban MATKUR ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik296