- Menyatakan terdakwa I PUSPITA NURYANINGSIH alias TATA dan terdakwa II FATHIMATUN LISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TURUT SERTA MELAKUKAN PERAMPASAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I PUSPITA NURYANINGSIH alias TATA dan terdakwa II FATHIMATUN LISA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna putih yang pada bagian layar pojok kiri atas terdapat retak dengan Nomor Imei 869159025064613;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna silver dengan Nomor Imei 862534030930973;
- 1 (satu) buah dusbook Xiomi warna putih dengan Nomor Imei 869159025064613;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor 0877640226685;
- 1 (satu) buah simcard 3 dengan nomor 089617337323;
- 1 (satu) buah simcard indosat ooredo;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kalung yang terbuat dari plastik berwarna coklat kayu berbentuk manik-manik/ bola-bola kecil dengan liontin berbentuk salip;
- 1 (satu) buah kalung berwarna silver model manik-manik/ bulat-bulat kecil yang ada liontin berbentuk salip;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T warna hitam tahun 2014 dengan No Ka MHKA4DB3JEJ022639 No Sin 1KRA114549 No Pol AB-1367 GH atas nama ISTIWARDANI alamat : Jln Jlagran GT II/118 Rt.001/001 Ds.Pringgokusuman Kec.Gedong Tengen Yogyakarta;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 16/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 16/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Insiyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Maulidyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi KHAERUL AULIANSYAH; Dikembalikan kepada terdakwa II FATHIMATUN LISA. Dikembalikan kepada saksi ALWY ISNA ADIOKTYA. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik540