- Menyatakan Terdakwa I. AKHMAD RIFKY ARIANDI dan Terdakwa II. MOCHAMMAD INSA ANSHORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dosbook HP Samsung Galaxy M20, warna Biru, Imei1: 354556/10/581489/4, Imei2 : 354557/10/581489/2 Beserta nota pembelian.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy M20, warna Biru, Imei 1: 354556/10/581489/4, Imei2 : 354557/10/581489/2.
- 1 (satu) buah HP NOKIA RM-1172 warna abu-abu Imei 1: 355114070269360 Imei2 : 355114070269378.
- 1 buah CD yang berisikan rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy M20, warna Biru, dan 1 (satu) buah HP NOKIA RM-1172 warna abu-abu imei1 : 355114070269360 imei2 : 355114070269378.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam motif biru putih.
- 1 (satu) buah celana pendek warna orange.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol.W-3303-KF warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah bertuliskan Ripcurl.
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
Putusan PN GRESIK Nomor 140/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 140/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Eni Martiningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MATALI melalui SAKSI ALISSAH NUR MUSFIROH DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA AKHMAD RIFKI ARIANDI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MOCHAMMAD INSA ANSHORI 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik419