- Menyatakan Terdakwa DIDIK MARYANTO bin SUNAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa DIDIK MARYANTO bin SUNAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIK MARYANTO bin SUNAR (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,55 gram, dan 0.54 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai sabu,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
- 2 (dua) buah potongan lakban kertas warna kuning, dan potongan tisu warna putih,
- 1 (satu) lembar kertas bukti tranfer bank BRI,
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna hitam berikut simcardnya ;
- uang tunai sebesar Rp 20.500,- (dua puluh ribu lima ratus rupiah), dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna biru silver No Pol AD-2213-L berikut STNKnya dan anak kuncinya,
Putusan PN KLATEN Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Kadarmo, Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Lestari Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MARYATI binti SAMINEM; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik8619