-
Menyatakan Terdakwa AHMAD HARIYANTO Bin SUDIBYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
-
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 122/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurachmat, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: - 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna abu abu metalik tahun 2010 Nopol. B-1051-NYN, Noka MHFM1BA3JAK223855, Nosin DF41060 beserta STNK atas nama PT Super Save Elektronik Ballast alamat Jl. Lagricola Ruko Blok A7-55 GDG Serpong CRG Sangereng Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan kunci kontak; - 1 (satu) buah buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Avanza warna abu abu metalik tahun 2010 Nopol. B-1051-NYN, Noka MHFM1BA3JAK223855, Nosin DF41060 atas nama PT Super Save Elektronik Ballast alamat Jl. Lagricola Ruko Blok A7-55 GDG Serpong CRG Sangereng Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Dikembalikan kepada Saksi NAILIL AUTHOR; - Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah); - 1 (Satu) Unit SPM Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam, Nomor Polisi G-5385-IL beserta kunci kontaknya; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Gadai antara A HARYANTO, 31 tahun, Deles RT.08 RW.02 Kecamatan Bawang Kabupaten Batang dengan TARYANTO, 29 tahun, Petani, Desa Soka RT.10 RW.04 Kecamatan Bawang Kabupaten Batang tertanggal 28 April 2021; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik8618