- Menyatakan Terdakwa Septianto Raharjo Alias Asep bin (alm) Mukram terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara ?bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) batang kayu sonokeling bentuk gelondong berbagai ukuran
- 1 (satu) unit Kbm Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE745 No.Pol. H-8002-CE warna kuning tahun 2011 Nomor Rangka MHMFE74P4BK045998, Nomor Mesin AD34T-G15524, berikut Kunci kontak Kbm
- 1 (satu) lembar STNK Kbm Dump truk Mitsubishi Colt Diesel FE745 No.Pol. H-8002-CE warna kuning tahun 2011, Nomor Rangka MHMFE74P4BK045998, Nomor Mesin AD34T-G15524 atas nama SUPRIYADI, alamat Delok RT 01, RW 05, Kebonagung, Demak
- 1 (satu) bendel BPKB nomor: Q-05531565 KBM Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE745 Nopol: H-8002-CE warna kuning tahun 2011 Noka: MHMFE74P4BK045998, Nosin: AD34T-G15524 atas nama SUPRIYADI, alamat: Delok RT 1/ RW 5, Kebonagung Demak.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi type Redmi 5 plus warna silver, dengan nomor kartu perdana 081901318060.
Putusan PN BATANG Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik11122