- Menyatakan terdakwa Yesaya Karmani alias Jeko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka : MH8BF45CA8J151638 dan nomor mesin : F 496 ID262727.
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 20781639 / NT / 2015, yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 30 Desember 2013 dan berlaku hingga 28 Desember 2018 atas nama pemilik Bupati Alor.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi EB 3821 JA dengan nomor rangka : MH350C006FK - 907594 dan nomor mesin : 50C - 907583.
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 0096068 / NT / 2015, yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 06 Maret 2015 dan berlaku hingga 02 Maret 2020 atas nama pemilik Costantinus Karmani Ngmani;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Klb |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dinas BKKBN melalui Seprianus Natonis; Dikembalikan kepada Costantinus Karmani Ngmani selaku pemilik kendaraan melalui terdakwa Yesaya Karmani; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Klb
Statistik3616