- Menyatakan Terdakwa ANDIK LALA Bin BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDIK LALA Bin BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah : 10 (Sepuluh) poket Shabu dengan berat total keseluruhan bruto 3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) Gram beserta Klip plastiknya dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,43 (nol koma empat puluh tiga) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,41 (nol koma empat puluh satu) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,40 (nol koma empat puluh) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram beserta klip plastiknya,
- 1 (satu) buah klip plastic kecil Narkotika jenis Shabu dengan 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram beserta klip plastiknya
- 04237/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- 04238/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,023 gram
- 04239/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,042 gram
- 04240/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,017 gram
- 04241/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,060 gram
- 04242/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,064 gram
- 04243/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,054 gram
- 04244/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,057 gram
- 04245/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,105 gram
- 04246/2021/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,061 gram
- 1 (satu) unit Hp Merk Ridmi warna Gold beserta kartu perdana Exsis dengan nomor 083830334565
- 1 (satu) buah celana Jeans panjang merk BG Sport warna hitam
Putusan PN SURABAYA Nomor 903/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 903/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dede Suryaman, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti dengan Nomor : Total netto 0,803 gram Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 903/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik215