- Menyatakan Terdakwa AHMAD NUR ALIAS NUU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD NUR ALIAS NUU dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD NUR ALIAS NUU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD NUR ALIAS NUU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) paket bungkusan yang berisi serbuk Kristal bening yang terdiri dari:
- 22 (dua puluh dua) paket pipet plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) paket bungkusan plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (Satu) paket bungkusan plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah rangkaian alat hisap sabu, berupa bong;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok marlboro warna merah;
- 1 (Satu) buah tempat stabilo bekas warna hitam, hijau;
Putusan PN DONGGALA Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Meily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik4314