- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fauzan Kalew alias Ocan dan Terdakwa II an. Fikri Arsad Potoboba alias Egen, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair alternative kedua ;
- Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I Muhammad Fauzan Kalew alias Ocan dan Terdakwa II an. Fikri Arsad Potoboba alias Egen , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar mutu dan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Alternatif Kedua ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) dos yang bertuliskan nama pengirim : 9pfm0tn4ep Cibinong Jawa Barat No. Tlp 085213510270 penerima an. Andre No. tlp. 082349632159 Manado Tuminting Kel. Islam Lk. 1 depan bengkel Sinar Surya Jl. A.A. Maramis Lk.3 Kec. Mapanget Kota Manado No. Resi JP6239405767.
- Obat Trihexphenidil 2 mg warna kuning sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian disisihkan untuk keperluan laboratorium sebanyak 20 (dua puluh) butir, sehingga tersisa 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir.
- 1(satu) unit HP merk Oppo A5 S warna hitam dan simcard 082349632159
- 1(satu) unit HP merk Samsung J2 warna hitam dan simcard 0895396230428
- 1(satu) unit HP merk Samsung Flip warna putih dan simcard 082349632159
- selembar Resi pembayaran pembelian Trihexphenidil
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN MANADO Nomor 390/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djulita T. Massora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Statistik13215