- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) Paket Narkotika jenis shabu ukuran sedang dengan berat 22,88 gram
- 2(dua) buah platik klip ukuran besar
- 1(satu) buah Handphon Merek Oppo + simcard
- 1(satu) buah Handphon merek Mito warna hitam + simcard
- 1(satu) buah Handphon Merek Samsung flip+simcard
- 165 plastik klip kecil
Putusan PN MANADO Nomor 384/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1.Menyatakan Terdakwa I. NOLDY KONTU Alias KOBUS, Terdakwa II JERRY LAMPUS, Terdakwa III YULISMAN ALIM DJASMAN MAKU,SH. Dan Terdakwa IV VICTOR MERENTEK, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana ? Narkotika untuk diri sendiri , 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NOLDY KONTU Alias KOBUS, Terdakwa II JERRY LAMPUS, Terdakwa III YULISMAN ALIM DJASMAN MAKU,SH. Dan Terdakwa IV VICTOR MERENTEK, dengan pidana penjara masing-masing selama : 1(satu) Tahun 8 (delapan) Bulan ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - 1(satu) mobil Daihatsu Sirion warna merah No.Pol.DM.1317 BG. - 1(satu) buah STNK an. Yulisman Alim Djasmin Maku. - 1(satu) buah KTP an. Victor Mrentek. - 1(satu) SIM an. Victor Merentek. - 1(satu) buah KTP an. Jerry Lampus - 1(satu) buah SIM an. Jerry Lampus. Dikembalikan kepada yang berhak. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Statistik10732