- Membatalkan Putusan BPSK Nomor 15/PTS/BPSK-Pdg-SBR/ARBT/ IV/2021,Perkara Konsumen No. 16/P3k/IV/2021.;
- Menolak Gugatan Provisi Pemohon Keberatan dahulu Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Termohon keberatan dahulu Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan keberatan dari Pemohon Keberatan/Penggugat sebagian;
- Menyatakan Termohon Keberatan dahulu Tergugat telah melakukan perbuatan yang merugikan Pemohon Keberatan dahulu sebagai Penggugat;
- Memerintahkan kepada Termohon Keberatan dahulu Tergugat untuk mengembalikan mengembalikan 1 (satu) unit mobil Merk/ Type : Honda Brio DD 2 1.3 E A/T, No Rangka : MRHDD2860CP310577, No. Mesin: L13Z51202018, Tahun 2012, Warna: Hijau Metalik kepada Pemohon keberatan dahulu Penggugat dan memerintahkan Pemohon keberatan untuk melaksanakan kewajiban kreditnya kepada Termohon Keberatan setelah mobil dikembalikan oleh Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan;
- Menghukum Termohon Keberatan/Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan/Penggugat Sejumlah Rp100.000.00 (Seratus ribu rupiah), terhitung sejak dilakukan Penarikan 1 (satu) unit mobil Merk/ Type : Honda Brio DD 2 1.3 E A/T, No Rangka : MRHDD2860CP310577, No. Mesin: L13Z51202018, Tahun 2012, Warna: Hijau Metalik, tanggal 1 April 2021 sampai diserahkan kembali kepada pemohon Keberatan yang dibayarkan secara langsung, tunai dan seketika sampai mobil dikembalikan kepada pemohon keberatan;
- Menghukum Termohon Keberatan/Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat berdasarkan putusan ini yang disesuaikan dengan hitungan rental/sewa kendaraan dengan operasional harian kendaraan tersebut, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Termohon Keberatan/Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika inkar dengan bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;
- Menghukum Termohon Keberatan/Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak keberatan pemohon keberatan selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG Nomor 99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Khusus Perlindungan Konsumen |
Kata Kunci | BPSK |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Statistik627276