- Menyatakan Terdakwa I. Amril als Metek Bin Amran, Terdakwa II. Hersyah Fitri Pgl Fitri Binti Syahril dan terdakwa III. Nurhidayati Pgl Yati Binti Mawardi Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri sendiri? sebagaimana dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa I Amril Als.Metek Bin Amran, Terdakwa II Nurhidayati Pgl.Yati Binti Mawardi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II Hersyah Fitri Pgl.Fitri Binti Syahril dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam;
- 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan;
- 1 (satu) plastik klim berisikan 5(lima) plastik klim;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna gold dengan nomor SIM 082283099938;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor SIM 082171289164;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah dengan nomr SIM 082388326926;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik365