- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 9 Oktober 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat sebesar Rp.22.808.115,00 (dua puluh dua juta delapan ratus delapan ribu seratus lima belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 6 x Rp.2.484.041,00 = Rp.14.904.246,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.2.484.041,00 = Rp. 4.968.028,00
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 21 September 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat sebesar Rp.17.139.820,00 (tujuh belas juta seratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 4 x Rp.2.484.041,00 = Rp.9.936.164,00
Putusan PN PADANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis, Hakim Anggota Eko Pramono |
Panitera | S. Sos, Panitera Pengganti: Rajul Afkar, Mhbrpanitera Pengganti Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Uang Penggantian Hak 15% x Rp.19.872.274,00 = Rp. 2.980.841,00 - Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.2.484.041,00 = Rp.4.968.028,00 - Uang Penggantian Hak 15% x Rp.14.904.192,00 = Rp.2.235.628,00 7.Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Penggugat; 8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Statistik10625