Putusan PN PADANG Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 414/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa RUSMAN Alias MIRUS Bin SAFRIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu?, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 13.97 (tiga belas koma sembilan puluh tujuh) gram. - 2 (dua) buah kotak timbangan merk HCQ. - 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam. - 1 (satu) buah kotak permen merk PAGODA. - 1 (satu) buah tas merk EXSPORT warna coklat. - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam berserta simcardnya. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik243