- Menyatakan Terdakwa EKO WAHYONO Als EKO Bin RASIKIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa EKO WAHYONO Als EKO Bin RASIKIN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EKO WAHYONO Als EKO Bin RASIKIN terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO WAHYONO Als EKO Bin RASIKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPSA Satria Baturraden selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna hitam bertuliskan LA BOLD yang berisi 1 (satu) plastik warna bening yang berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat 0,77866 gram;
- 1 (satu) botol bekas tempat urine milik tersangka EKO WAHYONO Als EKO bin (Alm) RASIKIN
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor terpasang 085603764298 ,
- 1 (satu) unit motor Honda Supra warna hitam tahun 2011 dengan No. Polisi R2420 OH beserta kunci motor dan STNKnya;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa EKO WAHYONO Als EKO bin (Alm) RASIKIN 10. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik576