- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Anandi Mulyawan bin Sukamadi )ntuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Helmi binti Syam Basri ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara,
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi Seluruhnya ;
- Menghukum Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Termohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi, yang diberikan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa;Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah ).
- Menghukum Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Termohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi, yang diberikan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Mut?ah berupa uang sejumlah RP 5.000.000.00 (lima juta rupiah) .
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai, pemegang hak asuh ( Hadlanah ) terhadap anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi /Pemohon Konvensi yang bernama Anandya Najmi Zahirah lahir 19 Oktober 2012l
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar melalului Penggugat Rekonvensi nafkahanak yang bernama Anandya Najmi Zahirah lahir 19 Oktober 2012, berupa uang sejumlah 1,000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasadan mandiri dengan tambahan atau kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun sampai dengan anak tersebut dewasa atau mampu mandiri;
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 907/Pdt.G/2021/PA.JU |
|
Nomor | 907/Pdt.G/2021/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.afwah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Suciati, Br Hakim Anggota Ahd Syarwani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 250.000.- (dua ratus lima puluhribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 907/Pdt.G/2021/PA.JU
Statistik101