- Menyatakan Terdakwa Melki Moses Lodo Alias Eki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Melki Moses Lodo Alias Eki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kemeja berwarna biru muda bermotif bintang;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat putih;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam.
- 2 (dua) lembar sisa bakar celana levis berwarna biru.
- 1 (satu) buah handphone Iphone X warna putih dengan kesing berwarna hitam dengan Nomor Model: NQCP2LL/A dan Nomor seri: GHKX7033JCL7;
- 1 (satu) bilah parang tanpa gagang dengan panjang kurang lebih 56 cm dan lebar kurang lebih 3,5 cm dengan kondisi bekas terbakar;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam type FM Radio Model : Sm-8109E, Imei: 356807/07/112247/5 dengan nomor handphone 081236995442;
- 1 (satu) buah handphone Nokia berwarna biru Model :TA-117A, Code : 23KIG74ID10, Imei 1 : 357737103444523, Imei 2 : 357737103494528, dengan nomor handphone 081353169302.
- 1 (satu) buah hanphne Samsung J2 Prime berwarna silver, nomor model SM-G532G/DS, IMEI 1:354617/08/2564446/2, IMEI 2: 354618/08/256446/0, dengan nomor Hanphone 082117526522.
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 41/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemiliknya Melki Moses Lodo Alias Eki; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada pemiliknya MARGARITA NGGADAS; Dikembalikan kepada pemiliknya EMY YUNITA SENE- MBURA; Dikembalikan kepada pemiliknya APRISON KRISTOFEL SINE; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik12960