Putusan PN Oelamasi Nomor 58/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Grigorio Terseira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau sangkur yang terbuat dari besi berwarna silver dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh sentimeter) dengan gagang terbuat dari besi dan dilapisi plastik warna hitam; - 1 (satu) buah sarung pisau sangkur yang terbuat dari besi dan pada ujung sarung diikat dengan tali sangkur berwarna hijau tua; - 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam pada bagian depan terdapat tulisan ?RAW DENIM PRODOCT 32 ORIGINAL? dan pada bagian punggung terdapat robekan kecil dan bekas darah yang sudah kering di seluruh baju bagian belakang (terdapat juga robekan/gunting yang dilakukan oleh tim medis pada bagian tengkuk, bahu kiri dan kanan); - 1 (satu) buah jaket kain pada bagian luar berwarna cokelat muda pada bagian punggung terdapat robekan kecil dan bekas darah yang sudah kering serta pada bagian dalam jaket berwarna cokelat tua bercorak hitam dan terdapat tulisan ?PAISIFEI? pada bagian tengkuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik3713