- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 06 Juli 2012 di Gereja Pniel Bijaesahan Kab. Kupang dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kab. Kupang sesuai Akta Perkawinan No.17/KTKR/2012, dan Kantor Catatan Sipil Kota Kupang masing-masing No. 5371-KW-06072012-0001 Suami berdasarkan NIK : 5371030411850003 dan No. 5371-KW-06072012-0001 Istri berdasarkan NIK : 5371036202870008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Mario Valentino Messi Bait (laki-laki) lahir di Kupang tanggal 14 Februari 2012 tetap berada di bawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai ayah kandungnya hingga dewasa dan dibiayai oleh Penggugat dan Tergugat dengan tidak melepaskan hak dari Tergugat sebagai Ibu kandungnya untuk merawat dan untuk dapat bertemu dengan anak tersebut yang tidak dapat dilarang oleh Penggugat atau siapapun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan salinan/turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk selanjutnya mencatatkan perceraian tersebut pada register yang diperuntuk untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada daftar perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 80/Pdt.G/2020/PN Olm |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Seppin Leiddy Tanuab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2020/PN Olm
Statistik9045