Putusan PN Oelamasi Nomor 44/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I ILVANY VIKYNAYA MANAFE dan Terdakwa II ALEXANDER D. PATTY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ILVANY VIKYNAYA MANAFE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa II ALEXANDER D. PATTY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) lembar uang senilai Rp. 100.000; - 10 (sepuluh) lembar uang senailai Rp. 50.000' dirampas untuk Negara - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Mesin JM91E1323817 No. Rangka MH1JM11LK326319 an. Meri Lawar; dikembalikan kepada Junda Mandala; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fino berwarna putih NO. Pol. DH 3713 KH - 1 (satu) buah STNK motor dengan NO. Pol. DH 3713 KH; - 1 (satu) BPKB motor Yamaha Fino berwarna putih NO. Pol. DH 3713 KH; Dikembalikan kepada saksi Korban Maria Imakulata Thius. - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan gadai antar ADHY dan JOAO VIANA; Tertap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepda Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik6013