- Menyatakan Terdakwa I Abel Pinto De Almeida alias Abel, Terdakwa II Donato Sarmento alias Sarmento, Terdakwa III Acasio Martins alias Empos dan Terdakwa IV Privato Soares Pinto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang ;
- Menghukum Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit mobil Dinas Polri milik Polsek Kupang Timur dengan Nomor Polisi : XXII-44-29;
- 1(satu) unit mobil Dinas Polri milik Polsek Kupang Tengah dengan Nomor Polisi : XXII-390-29;
- 1(satu) unit mobil Dinas Polri milik Satuan Sabhara Polres Kupang dengan Nomor Polisi : 755-XXII;
- 1(satu) unit mobil Dinas Polri milik Satuan Binmas Polres Kupang dengan nomor polisi :XXII-137-29;
- 6 (enam ) buah batu berukuran 1 kepalan tangan orang dewasa;
- Serpihan kaca mobil warna hitam;
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN Oelamasi Nomor 45/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yamal Yakson Laitera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Polsek Kupang Timur, Dikembalikan kepada Polsek Kupang Tengah; Dikembalikan kepada Polres Kupang; Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik4325