- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 06 November 1994 dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang berdasarkan Akta Perkawinan No. 182/1994 tertanggal 06 November 1994 antara Markus Faot dengan Norinci Margeritha Bayk, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kedua orang anak yang masih dibawah umur yang bernama:
- Jekson Faot, Laki-laki, lahir di Oebelo, pada tanggal 21 Juli 2003 (Dibawah Umur);
- Marleni Indriani Dini Faot, Perempuan, lahir di Kupang, pada tanggal 18 Maret 2005 (Dibawah Umur);
Putusan PN Oelamasi Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ayah untuk mengasuh, merawat dan membesarkan serta membiayai pendidikan dari kedua orang anak tersebut hingga mereka menjadi dewasa dan tidak tertutup kemungkinan bagi Tergugat untuk ikut memperhatikan dan membiayai pendidikan dari kedua orang anak tersebut hingga mereka menjadi dewasa; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan salinan/turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk selanjutnya mencatatkan perceraian tersebut pada register yang diperuntuk untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada daftar perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik5816