- Menyatakan Terdakwa JEMRES BOBSUNI Alias JEMS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi baja berwarna silver dengan panjang kurang lebih 27 cm dan gagang terbuat dari tanduk warna hitam dan terdapat bercak dara pada ujung pisau, ukuran kurang lebih 7 cm;
- 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu berwana coklat dengan ukuran panjang kurang lebih 2 cm dan terdapat ukiran pada sisi sebelah kiri bertuliskan JEM dan pada bagian bawah di lilit dengan potongan selang berwarna bening bergaris putih;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam pada bagian depan terdapat tulisan ?RAW DENIM PRODOCT 32 ORIGINAL? dan pada bagian punggung terdapat robekan kecil dan bekas darah yang sudah kering diseluruh baju bagian belakang (terdapat juga robekan / gunting yang dilakukan oleh tim medis pada bagian tengkuk, bagu kiri dan kanan);
- 1 (Satu) buah baju kaos berkerah warna orange dan terdapat resleting pada kerah baju bagian luar warna biru pada kedualengan baju terdapat 3 garis warna biru dan pada bagian dada ada bercak dara yang sudah mongering;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 57/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik4136