Putusan PN Oelamasi Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen Protestan di Gereja Eben-Haezer, Tarus Barat pada tanggal 19 Juli 2011 dan telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 44/KT/2011 tanggal 20 Juli 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan Penggugat sebagai pelaksana kekuasaan orangtua atas anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yaitu anak Vhero Jelita Ndun yang lahir pada 31 Juli 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 109/KT/2011 tertanggal 24 Maret 2021, untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak tersebut sebaik-baiknya sampai kawin dan dewasa; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik478