- Mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Gugatan para Penggugat adalah Gugatan yang sama atau sudah pernah diajukan dan telah diputus serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga Nebis In Idem;
- Menolak eksepsi selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Putusan PN MANADO Nomor 123/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik9916