Putusan PN MANADO Nomor 200/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julien Mamahit, Br Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : 1.Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah jual beli Objek Sengketa yang dilakukan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I dan II sesuai Akta Jual Beli No. 1.187/2012 tanggal 03 Juli 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris THELMA ANDRIES, SH, MH, Notaris di Kota Manado ; 3. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) diatasnya terdapat 1 (satu) unit bangunan rumah permanent yang terletak di Kompleks Perumahan Poligriya Indah Blok K/23, Lingkungan 11 Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 679/Kairagi Dua, Surat Ukur Tgl 06 September 2010 No. 00105/KAIRAGIDUA/2010 tercatat nama pemegang hak atas nama MAILANY KOHAR ; 4. Menyatakan hukum Surat Perjanjian/Pengikatan Jual Beli tertanggal 25 Mei 2012 bukan merupakan bukti peralihan hak atas tanah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Objek Sengketa ; 5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tanpa hak telah menguasai tanah dan bangunan Objek Sengketa ; 6. Menghukum Tergugat dan/atau orang-orang yang memperoleh hak daripadanya untuk segera dan seketika mengosongkan tanah dan bangunan Objek Sengketa dari barang-barang miliknya dan keluar serta menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga ; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk pada putusan perkara ini ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : 1.Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1.Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.4.186.000.-(empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik5819