- Menyatakan Terdakwa I MARTHINUS LENDE MALO dan Terdakwa II AGUSTINUS KROON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Ancaman Kekerasan? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang yang terbuat dari tanduk atau kayu berwarna cokelat kehitaman dan isi parang yang terbuat dari besi baja berwarna silver milik Marthinus Lende Malo;
- 1 (satu) sarung parang dengan ukuran panjang kurang lebih 40 yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan pada ujungnya terdapat lilitan potongan selang berwarna hijau milik Marthinus Lende Malo;
- 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 65 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan isi parang yang terbuat dari besi baja berwarna silver milik Agustinus Kroon;
- 1 (satu) buah dengan ukuran panjang kurang lebih 55 yang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman milik Agustinus Kroon;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 138/Pid.B/2020/PN Olm |
|
Nomor | 138/Pid.B/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti Lukas Genakama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ;- |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2020/PN Olm
Statistik6827