- Menyatakan Terdakwa Yongki Hermanus alias Yongki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masapenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Motor Nelayan BARTEND GT 12 beserta 1 (satu) unit mesin penggerak;
- 1 (satu) unit alat tangkap pukat ikan;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30 MIL) No: PK.68/112/VI/SKK/Ad.Kpg-09 atas nama APIAT FILARTUS SULLA yang diterbitkan oleh Administrator Pelabuhan Kupang tanggal 11 Juni 2009;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No: PK.303/15/8/KSOP.Kpg-18 atas nama YONGKI HERMANUS yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kupang tanggal 18 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training Untuk KLM/Kapal Perikanan Pelayaran Dalam Negeri dan ZEEI Nomor: 6221806641142418 dengan Nomor Seri: CP2786257 atas nama YONGKI HERMANUS yang diterbitkan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang tanggal 28 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Nomor: 28/KAK-VII/08/2019 atas nama YONGKI HERMANUS yang diterbitkan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah tanggal 30 Agustus 2019;
- 1 (satu) jepit Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor: AL.501/61/8/KSOP.Kpg-2020 yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang tanggal 22 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. AL.520/62/12/KSOP.Kpg-2020 atas nama kapal BARTEND dengan Tonase Kotor 12 GT serta nama pemilik YONGKI HERMANUS yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang tanggal 21 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 308/OOK atas nama Kapal Motor Nelayan BARTEND GT 12 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kupang tanggal 22 Januari 2014;
- 2,5 kg (dua koma lima kilogram) ikan hasil tangkapan;
Putusan PN Oelamasi Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Olm |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Seppin Leiddy Tanuab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktein Josephus Susak, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Yongki Hermanus alias Yongki Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2020/PN Olm
Statistik5011