- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen Protesta di Gereja Masehi Injili di Timor di Jemaat Bethesda Kiukenat pada tanggal 09 Desember 2012 dan telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 90/KTKR/2012 tanggal 12 Desember 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat sebagai pelaksana kekuasaan orangtua atas anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yaitu atas anak Ribka Deria Mangngi yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5392/TL/DK.CS/KPG/2012 lahir pada 03 Agustus 2007, anak Nahum Rafi Mangngi yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5591/TL/DK.CS/KPG/2012 lahir pada 24 Oktober 2011 serta anak Cintya Mangngi yang lahir pada bulan Februari 2020, untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak-anak tersebut sebaik-baiknya sampai kawin dan dewasa;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lamat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp671.000, (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Olm |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2020/PN Olm
Statistik7013