- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Masehi Injili di Timor Jemaat Getsemani Asam Tiga pada tanggal 28 Januari 2018 dan telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. AK. 858.00696406 tanggal 2 Juli 2018 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak laki-laki Penggugat dan Tergugat yang bernama Abdi William Octovianus Gago dan lahir pada tanggal 14 Juni 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 29 Juni 2020 tetap dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya dan mewajibkan Tergugat untuk bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan untuk itu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu agar memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Olm |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilly Florian Otemusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2020/PN Olm
Statistik6612