- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilaksanakan di Gereja GMIT SION CAMPLONG dan telah dicatatkan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor. 137/2003 dari daftar pencatatan perkawinan menurut Stbl 1933 nomor 75 Tertanggal 19 Oktober 2003, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan menurut hukum ke-2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama :
- Renald Wiliam Nautu, Laki-laki, umur 15 tahun;
- Efraim Nautu, laki-laki umur 10 tahun
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mengirimkan salinan sah Putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, untuk dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Olm |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Ekawati Septory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Yang masih dibawah umur tetap dibawah asuhan Penggugat selaku Ibunya hingga dewasa, dengan tetap memberikan hak dan kewajiban bagi Tergugat sebagai Bapaknya untuk ikut memelihara dan mendidik anak-anak tersebut, tanpa halangan dari pihak manapun; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2020/PN Olm
Statistik8121