- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Konvensi II yang menerbitkan Akta Jual Beli Nomor: 17-2018, tanggal 27 Maret 2018 bertentangan dengan norma hukum adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi II karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat Konvensi, sebesar Rp. 0,- (nol rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum sebagai akta dibawah tangan Akta Jual Beli Nomor: 17-2018, tanggal 27 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Anastasia Resti Muliani, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Gunungkidul;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi serta Tergugat Konvensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.874.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.437.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi serta Tergugat Konvensi II, sejumlah Rp1.437.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN WONOSARI Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Wno |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Wno
Statistik300332