- MENYATAKAN ANAK INYO ADERITO MIHARDJA TELAH TERBUKI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK DENGAN PIDANA PERJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN WAJIB MENGIKUTI PELATIHAN KERJA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN PADA BALAI REHABILITASI ANAK MEMERLUKAN PERLAKUAN KHUSUS DI NAIBONAT;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 ( SATU ) BUAH BAJU KAOS BERWARNA KUNING DENGAN TULISAN SORRY PADA BAGIAN DEPAN BAJU; 1 ( SATU ) BUAH CELANA PENDEK JEANS WARNA BIRU KEPUTIHAN; 1 ( SATU ) BUAH BAJU DALAM BERWARNA PINK MUDA DENGAN TULISAN LOVELY PADA BAGIAN DEPAN BAJU DALAM; 1 ( SATU ) BUAH CELANA DALAM WARNA PUTIH DAN 1 ( SATU ) LEMBAR TIKAR BERBAHAN PLASTIK BERWARNA DASAR PINK DENGAN TULISAN RATU PRENCCESS; DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan Anak INYO ADERITO MIHARDJA telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ?
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana perjara selama 2 ( dua ) tahun dan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 ( tiga ) bulan pada Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlakuan Khusus di Naibonat;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan ? SORRY ? pada bagian depan baju; 1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna biru keputihan; 1 ( satu ) buah baju dalam berwarna pink muda dengan tulisan ?Lovely? pada bagian depan baju dalam; 1 ( satu ) buah celana dalam warna putih dan 1 ( satu ) lembar tikar berbahan plastik berwarna dasar pink dengan tulisan Ratu Prenccess; Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 6/PID.SUS-Anak/2021/PT KPG |
|
Nomor | 6/PID.SUS-Anak/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Brbagus Irawan |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MEMPERBAKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI NOMOR 4 / PID.SUS- ANAK / 2021 / PN OLM TANGGAL 5 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Memperbaki putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 4 / Pid.Sus- Anak / 2021 / PN Olm tanggal 5 Juli 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-Anak/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-Anak/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS-Anak/2021/PT KPG
Statistik6630