- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan dihadapan pemuka agama Kristen yang berama Pdt. Intan Grace, S.si pada tanggal 10 april 2013 di gereja Jemaat Marantha pattene klasis kota palopo, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo sebagaimana tercatat dalam Kutipan atas Akta Perkawinan No 69 / CS/DKPS/KP/2013 Tanggal 11 April 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Menetapkan anak yang bernama :
- BINTANG ANTONIO R. PABUNTANG sesuai dengan kutipan akta kelahiran 6407-LT/09112018-0005 Tanggal 11 Desember 2015
- AURALYA ANNALLE R. PABUNTANG sesuai dengan kutipan akta kelahiran 6407-LT/09112018-0001 tanggal 22 Mei 2018. Dibawah Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pande Tasya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wicaksana, Br Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik4812