- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama Pastor Fredy Parera, SVD di Gereja Santo Markus Melak pada tanggal lima belas Agustus dua ribu delapan belas dan perkawinan Penggugat Tergugat tersebut telah dicatat oleh Jahariah, S.Pd., M.Pd., Pejabat Pencatatan Sipil Kutai Barat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat Nomor : 6407-KW-09012019-0002 tanggal lima belas Januari dua ribu sembilan belas adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama Pastor Fredy Parera, SVD. di Gereja Santo Markus Melak, pada tanggal lima belas Agustus dua ribu delapan belas dan telah dicatat oleh Jahariah, S.Pd., M.Pd., Pejabat Pencatatan Sipil Kutai Barat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat Nomor : 6407-KW-09012019-0002 tanggal lima belas Januari dua ribu sembilan belas, putus Karena perceraian dengan segala akibat hukumannya;
- Memberikan hak asuh atas anak yang bernama : Billy Gilbert Rinaldi di Sendawar, dua puluh satu Februari tahun dua ribu dua puluh satu sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6407-LU-26022020-0003, tanggal dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Billy Gilbert Rinaldi;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bernardo Van Christian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik8237