- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama Pendeta Timotius Usman pada tanggal 28 Juni 2012 di Gereja GBI Muara Tae, dan kemudian didaftarkan dan dicatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kutai Barat pada Tanggal 28 Agustus 2012, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 64.07.AK.2012.002405 tanggal 14 Desember 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.160.000,00,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik9834