- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Dokumen Perjanjian Pembebasan Lahan dan Tanam Tumbuh serta Bangunan No. 004/CPP-2-SP/TA-Jelmu Sibak/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017
- Menyatakan sah dan mengikat Pembayaran Uang Konpensasi/ Tali Asih yang diberikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada Pihak Pemilik Lahan cq. Masyarakat Jelmu Sibak Yang Memiliki lahan Garapan/Warisan termasuk kwitansi pembayaran;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah selaku Pembebas Lahan dalam Perjanjian Pembebasan Lahan dan Tanam Tumbuh serta Bangunan No. 004/CPP-2-SP/TA-Jelmu Sibak/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017, yang beritikad baik;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bernardo Van Christian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sejumlah Rp5.526.000,00 (lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik13880