Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. Daniel Hang pada tanggal 04 Agustus 2007 di Gereja GPDI Jemaat Dempar dan kemudian didaftarkan dan dicatat di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 28 November 2008 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 64.07.AK.2008.000013 tanggal 28 November 2008, putus karna perceraian; 4. Memerintahkan kepada Pengugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksanaan di tempat Pengugat dan Tergugat bedomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukan untuk itu serta menerbitkan akta perceraian; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini dapat didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.100.000,00,- (satu juta seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik8128