- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama Pastor Ambrosius Pantola, SVD pada tanggal 16 Juni 2011 di Gereja Katolik Santo Mikael Sekolaq Darat, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 15 Oktober 2015 berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. 6407-KW-20102015-0001, tanggal 20 Oktober 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wicaksana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik14532