- Menyatakan Sandy Stepanus Bin Bernadus Hamid (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No : 1026152 dan No : 0058526 an. Rayon, S.Pd;
- 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) amplop yang berisikan STNK No : 06110976, nomor : 02521453 dan 1 (satu) lembar resi pengiriman TIKI No. 660020105500;
- 1 ( satu ) unit HP merek Samsung, type SNRR8M30768YX, warna hitam, dengan nomor kartu SIM 081345771544, Imei I : 354556106692125/01, Imei II : 354557106692123/01, di kontak tersimpan No HP ?Ismail Makassar Als Daeng Sila? dengan Nomor : 089531564511 dan ditemukan percakapan antara saudara Sandy Stepanus dengan saudara Ismail Makassar Als Daeng Sila melalui Whatsapp;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih dengan nomor kartu SIM : 081345771544, dengan Imei : 351907107454325/01, di kontak tersimpan no HP ?Ismail Makassar Als Daeng Sila? dengan nomor : 089531564511 yang sering dihubungi Sandy Stepanus melalui telephone biasa;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna grey dengan nomor polisi : DD 1848 VT beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 60/Pid.B/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Rayon, S.Pd; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Sdw
Statistik15055