- Menyatakan Terdakwa Amran Bin Alm UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Secara Berlanjut;? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah terpal warna hijau toska;
- 1 (satu) helai celana pendek wanita dengan motif bunga-bunga berwarna biru, oren dan merah;
- 1 (satu) helai celana trening warna merah maron dengan les warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna abu-abu dan hitam dengan tulisan ? senyum itu ibadah?;
- 1 (satu) helai baju kaus polo pria warna abu-abu merk CKF;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek pria warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor rangka: MH328D20B9J114714 nomor mesin: 28D-1114875;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor rangka: MH328D20B9J114714 nomor mesin: 28D-1114875;
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Betari Karlina, Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk DImusnahkan; Dikembalikan kepada Anak Korban Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik137141