- Menyatakan Terdakwa 1 Dasmi Bin Alm Dahlan,Terdakwa 2 Heri Munziri Bin M Hanzah ,Terdakwa 3 Fawadi Bin Ismail, Terdakwa 4 Herdani Bin Muslim,Terdakwa 5 Beni Badrul Bin Alm Marsudin, Terdakwa 6 Candra Bin Alm Abdul Muis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Melakukan Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia (bom ikan) yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Dasmi Bin Alm Dahlan, Terdakwa 2 Heri Munziri Bin M Hanzah , Terdakwa 3 Fawadi Bin Ismail, Terdakwa 4 Herdani Bin Muslim, Terdakwa 5 Beni Badrul Bin Alm Marsudin, Terdakwa 6 Candra Bin Alm Abdul Muis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sampan warna biru dengan les warna kuning
- 1 (satu) gulung selang;
- 11 (sebelas) buah sumbu yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dari 12 (dua belas) buah sumbu yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium;
- 3 (tiga) buah kacamata selam;
- 3 (tiga) untai timah pemberat;
- 3 (tiga) buah dakor;
- 1 (satu) buah kapal penangkap ikan tanpa nama (3 GT);
- 1 (satu) buah kompresor yang terhubung ke mesin kapal;
- 1 (satu) gulung selang;
- 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan berupa 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 8 (delapan) buah botol plastik yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dari 13 (tiga belas) buah botol plastik yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) buah Fin selam;
- 100 (seratus) Kg Ikan diduga ditangkap dengan menggunakan Bom Ikan;
- 3 (tiga) buah jaring ikan;
- 1 (satu) buah fiber warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone nokia dengan model : TA-1174 Code: 23KIG74ID10, IMEI 1: 3538108278 988649, IMEI 2: 3538108279988647
Putusan PN RANAI Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endro Basuki Prabowo, A.pibr Hakim Anggota Suriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa FawadiI Bin Alm Ismail; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Statistik16172