- Menyatakan Terdakwa Joharis Ibro Alias Awe Bin (Alm) Nazarudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan, di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat dan/atau cara, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joharis Ibro Alias Awe Bin (Alm) Nazarudin berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung pupuk merk Cantik dengan bertuliskan kemasan 50 kg;
- 1 (satu) karung pupuk merk Cantik dengan bertuliskan kemasan 50 kg;
- 1/2 (setengah) karung pupuk merk Cantik dengan bertuliskan kemasan 50 kg;
- 1 (satu) gulung selang;
- 17 (tujuh belas) buah dupa gaharu (pematik api) yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dari 18 (delapan belas) buah dupa gaharu (pematik api) untuk pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung S-9 dengan nomor model SM-G965F, nomor serial RR8K20ER3NJ, IME (slot.1) 355222090057150, IME (slot.2) 355223090057158;
Putusan PN RANAI Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endro Basuki Prabowo, A.pibr Hakim Anggota Sirodjuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Terdakwa Joharis Ibro Alias Awe Bin (Alm) Nazarudin; 6.Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Statistik256121