- Menyatakan Terdakwa JUNAIDI alias JUN bin Alm.M.YUSUP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone Nokia dengan model RM-1134 warna hitam dengan nomor kartu 083157587384;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit;
- 1 (satu) buah kertas rokok yang sudah dirakit;
- 1 (satu) buah dompet kain berisikan : 1 (satu) buah gunting warna hijau, 5 (lima) buah cotton bud, 1 (satu) buah silet, 2 (dua) buah plastic klip bening, 3 (tiga) buah plastic bening, 2 (dua) buah pipet bening.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Betari Karlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fauzi. N, Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik8524